Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Menangkap Pelaku Pembusuran

ASWAR
Senin, 18 September 2023, September 18, 2023 WIB Last Updated 2024-06-18T14:22:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pembusuran warga jl. Bontobila, Kecamatan manggala yang terjadi pada 14 september 2023 lalu.

Pelaku berinisial ARF alias pengkor (20) di tangkap tim jatanras polrestabes Makassar bersama tim opsnal Polsek Manggala di Jl. Veteran Selatan Makassar, Pada Sabtu (16/9/2023).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhammad Ngajib, S.IK. M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan Hutagaol Serta Kasi Humas AKP Wahiduddim dalam Press Relese, Minggu (17/9/2023) mengatakan, dari hasil penyelidikan terduga pelaku tersebut di ketahui sedsng berada di Jl. Veteran selatan Lrg III, Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan ARF alias Pengkor.
Pada saat di lakukan pemgembangan guna melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan ke pelaku lainnya, pengkor melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Saat berusaha melarikan diri lanjut Kapolrestabes Makassar, Anggota kemudian memberikan tembakan peringatatan sebanyak tiga kali. Namun tidak di indahkan hingga akhirnya di lakukan tindakam tegas dan terukur dengan mengenai kaku sebelah kanan sebanyak dua kali.

"Selanjutnya pelaku di bawah ke RS. Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan dan kemudian di bawah kepolrestabes Makassar untuk proses lebih lanju." Ucap Kombes Pol Mokhammad Ngajib. Ia menjelaskan, saat diinterogasi motif dan modus pelaku itu karena balas dendam dengan cara membusur korban menggunakan anak panah.

Pelaku melakukan itu, saat korban bersama temannya sedang nongkrong di Jl. Bontobila, Manggala.

Pada saat melakukan penyerangan atau penganiayaan terhadap korban, pelaku berboncengan dengan SO dan AC dengan menggunakan motor milik AE." Ungkapnya. 

"Selain SO dan AC beberapa temannya juga ikut serta melakukan pemyerangan. Ada beberapa masih DPO, Masing-masing SO, AC, RA, OT dan ET," Terangnya.

Barang bukti yang di amankan berupa dua buah ketapel milik Pengkor, enam buah anak panah milik pengkor, satu unit motor Yamaha Mio Milik Salah satu Pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Aswar
Komentar

Tampilkan

Terkini