masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, PONTIANAK KALBAR - Terkait Perbuatan Penipuan terhadap Calon TKI ataupun Agen TKI Illegal Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,M.H., Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, mengatakan kepada awak media (18/9/23) Wib, Jelas terang Yayat Lagi," Bahwa Perbuatan Eko sudah Masuk Kategori TPPO dan Harus Di Jerat dengan UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
Ancaman Hukuman Pidana nya yaitu Pidana Paling Singkat 3 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun, ditambah lagi dengan Perbuatan diduga pelaku Eko Telah Menipu dan Memperdaya Korbannya Yang bernama sodara Aji dengan Meminta bayaran sehingga Meruginya korban Aji Senilai 6 Ribu Ringgit.
Maka dengan demikian Unsur unsur Kejahatan terduga pelaku Eko sudah lengkap dan Dapat Langsung di Laporkan kepihak Kepolisian (Penegak Hukum)
Karena Akibat Perbuatan Kejahatan terduga pelaku Eko tersebut Sudah dapat secara Langsung difollowUp oleh APH dengan Memberikan Gelar DPO bagi terduga pelaku yang ber inisial Eko, apalagi Kalau terduga pelaku Eko tersebut Adalah Merupakan Bagian dari Sindikat Agen TKI illegal, sebut Yayat.
Pola Pemberantasan Para Mafia Agen TKI Illegal alias Sindikat Kejahatan TPPO Untuk saat ini sindikat kejahatan selalu melakukan cara berrubah rubah dimensi yang beraneka ragam agar tidak terdeteksi secara mudah oleh penegak hukum," Sindikat Kejahatan TPPO tersebut salah satu sindikat tersebut juga menggunakan Sistem Tehnologi Dalam Memperdaya Korbannya, sehingga Operasi Pemberantasan terkadan tidak Maksimal, terbukti masih ada saja Korban Korban yang terjerat oleh para Sindikat Kejahatan TPPO tersebut, kata yayat.
Patut Untuk kita ketahui Situasi Hukum Bagi TKI Legal saat ini sudah mendapatkan kepastian hukum yang di Jaminan Menurut UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri, berarti Secara Hukum Negara Indonesia Sudah Memberikan Proteksi terhadap TKI Legal, yang mana TKI Legal adalah Setiap Warga Negara Indonesia Yang Memenuhi Syarat Untuk bekerja diluar Negeri dalam Hubungan Kerja untuk jangka waktu tertentu dengan Menerima Upah, jelas tegas yayat lagi.
Sumber: Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat
Penulis : Udin Subari Abe Pers