6 Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana Di Kab.Gowa Ditangkap, Bermotif Poliandri

ASWAR
Jumat, 06 Oktober 2023, Oktober 06, 2023 WIB Last Updated 2024-06-18T12:53:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, KAB.GOWA - Pelaku pembunuhan dengan motif poliandri di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan berhasil ditangkap Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Gowa.

Hal ini diungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum dalam rilisnya di Mapolda Sulsel, Jumat, (06/10/2023) yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes.Pol. Jamaluddin Farti, Kabidhumas Kombes.Pol.Komang Suartana, Kapolres Gowa AKBP. Reonald T.S Simanjuntak S.I.K serta Kasatreskrim Gowa AKP Bachtiar.

Dalam keterangannya Kapolda Sulsel  Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum, mengatakan ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap tiga pria dalam kasus ini.
“Masing-masing pelaku yang ditangkap yakni Muh Alfatana alias Angga (23), Hermawan Mappatundu alias Wawan (28), Irwandi (18), Sulfian alias Fian Tejo (19), Muhammad Fajar alias Dg Punna (54), dan IS (16),” Terang Kapolda Sulsel

Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum, menyebut para pelaku melakukan pembunuhan tersebut sudah direncanakan karena korban yang bernama Faisal Daeng Remo menikahi ibu kandung pelaku Muh Alfatana dan Hermawan, yakni inisial ID (52).

“Modus pelaku yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam berupa badik dan parang sehingga mengakibatkan ketiga korban meninggal dunia,” papar Setyo Boedi

Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Untuk Pelaku (MT) 54 thn dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) bulan Penjara., sedangkan pelaku MT diancam pasal 221 KUHPIDANA karena merintangi penyidikan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir , " Pungkas Kapolda Sulsel.

Sebelumnya, tiga pria di Dusun Mandalle II, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulsel meninggal dunia usai ditikam berulang kali, Minggu, (01/10/2023) sekira pukul 01.00 Wita dinihari.



NiarChandra
Komentar

Tampilkan

Terkini