Wahyudin Security SMAN 7 Wajo Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Vonis Bersalah Oleh Hakim

ASWAR
Selasa, 02 April 2024, April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T16:37:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, WAJO - Kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online jurnal8.com yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 yang beralamat Jalan Cendana Kabupaten Wajo sampai di Meja Hijau.

Kasus yang telah ditangani Polres Wajo telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Wajo dan sidang kasus penganiayaan masuk kategori tindak pidana ringan sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan di Kantor polisi.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring_red ) yang di gelar Pengadilan Negeri Sengkang kelas 1B, Jalan Bau Baharuddin, Kelurahan Bulu Pabulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo kamis 28/03/2024 dihadiri saksi terdakwa atas nama ruslan (50) nurhana (38) serta penyidik polres Wajo.

Hasil pantauan awak media ini, Sidang yang digelar menghadirkan terdakwa atas nama wahyudin (41) tahun telah didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dengan mencekik leher Andi Huzaifah (28) seorang wartawan dengan menggunakan tangan kanannya sehingga di vonis hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan tiga bulan.

Yusrimansyah, SH selaku Hakim Tunggal menegaskan bahwa, “vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa wahyudin (41), dengan pidana penjara  satu bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu tiga bulan terdakwa melakukan pidana lain selama masa percobaan terdakwa melakukan tindak pidana lain baik di sengaja maupun tidak sengaja maka hukuman tersebut harus di jalani ”, jelasnya

Ditemui oleh awak media, Korban Andi Huzaifah (28) mengapresiasi kinerja dari polres wajo yang telah menangani kasus ini hingga sampai di meja hijau dan hakim telah melakukan vonis bersalah kepada wahyudin walaupun terdakwa tersebut tidak ditahan tapi hal tersebut menjadi pelajaran bagi terdakwa agar kedepannya tidak melakukan hal-hal melanggar hukum.

“Terdakwa juga telah saya maafkan, dan mengapa Kasus tindak pidana ringan ini tetap kami lanjutkan hingga ke meja hijau agar dapat dijadikan sebuah pembelajaran, supaya masyarakat dapat mengetahui bahwa kerja -kerja dari wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang, Kami juga berharap kedepannya tidak ada lagi oknum yang punya jabatan melakukan cara-cara seperti ini dan melakukan hal tercela bagi teman – teman wartawan lainnya”. Tandasnya.



ANDI HUZAIFAH
ASWAR
Komentar

Tampilkan

Terkini