Bajaj Menjamur, ini Kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel

ASWAR
Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T14:23:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Restu Wijayanto S. Ik,  angkat bicara terkait keberadaan Bajaj yang mulai menjamur di Sulawesi Selatan antara lain sebagai sarana angkutan umum yang di kelola salah satu aplikasi transportasi di Indonesia.

“Persoalan Bajaj ini sudah beberapa kali kami terangkan terkait regulasi dan operasionalnya, hal ini harus dibahas bersama, baik dari Dinas Perhubungan Provinsi-Kota, Kepolisian dan pengelola dari Bajaj itu sendiri, “Kata AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.
Senin (20/05/2024),

Korlantas Mabes Polri diketahui telah mengeluarkan surat keterangan hasil penelitian Pengimporan Kendaraan Bermotor untuk kendaraan Bajaj tersebut yang dipergunakan sebagai dasar untuk pendaftaran pada sistem Regident Polri bukan untuk kepentingan izin operasional angkutan umum.

”Korlantas Polri memang telah mengeluarkan surat hasil penelitian pengimporan kendaraan bermotor untuk produsen Bajaj sebagai syarat kendaraan ini didaftarkan sebagai kendaraan pribadi, bukan serta merta untuk kendaraan umum ataupun di komersilkan". Terangnya.

"Untuk kendaraan angkutan umum komersial harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kota berdasarkan Permenhub No. 12 tahun 2021."ujar Restu.

Lebih lanjut AKBP. Restu Wijayanto, S.Ik menambahkan, terkait perintah Ditlantas Polda Sulsel. Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, akan ada penindakan tegas ataupun penilangan terhadap kendaraan Bajaj, apabila pengemudi Bajaj tidak memiliki Surat Ijin Kendaraan (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama beroperasi.

”Perintah Bapak Dirlantas Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terkait penindakan ataupun penilangan terhadap Bajaj akan dilakukan apabila pengemudi tidak dilengkapi SIM dan STNK, “tambahnya.

Untuk wilayah operasional Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, menjelaskan bahwa berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kemenhub, kelas jalan yang boleh dilalui adalah Jalan Kelas III.

”Untuk kelaiakan Bajaj dalam beroperasional diwilayah Sulsel akan dilakukan kembali koordinasi dengan Dishub Provinsi/Kota, Ditlantas Polda Sulsel berfokus pada penindakan kelengkapan kendaraan dan Surat2 seperti SIM dan STNK. “ Jelas AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.
Komentar

Tampilkan

Terkini