masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR — Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi lahan sengketa di area Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Eksekusi lahan yang sebelumnya merupakan tempat pencucian motor ini dilakukan berdasarkan putusan sidang Mahkamah Agung dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi perdata dilakukan Pengadilan Negeri Makassar dengan memasang papan bicara atau pengumuman mengenai lahan yang dieksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 18 Desember 2023
No: 21 EKS/2023/PN.MKS
Menindaki eksekusi ini ahli waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan keberatan mereka atas eksekusi lahan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Makassar. Eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan Hasbi Bin Pokeng, namun ahli waris mengklaim bahwasannya nama yang dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.
Lahan yang dieksekusi adalah milik H. Ramang Bin Manruppai dan saat ini dikuasai oleh ahli warisnya, Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Cendrawasih No. 410/460, RT-RW: 003/003, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Konferensi pers ini diselenggarakan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesalahan identifikasi dalam eksekusi lahan dan langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh ahli waris H. Ramang Bin Manruppai.
Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai, putra dari almarhum H. Ramang Bin Manruppai, menyampaikan bahwasanya eksekusi ini dilakukan dengan nama yang salah.
“Kami menolak eksekusi ini karena yang seharusnya dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Kami sudah melakukan upaya hukum untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar Nasrullah kepada awak media pada saat dilokasi.
Kuasa hukum ahli waris, Harry Samsuddin, menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar. “Kami sedang menunggu nomor register perkara. Selain itu, kami juga mengajukan pembatalan Akta Hiba yang menjadi dasar perubahan beberapa sertifikat tanah ,” jelas Harry Samsuddin.
Harry Samsuddin menambahkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini memiliki luas 179 meter persegi dan merupakan bagian dari sertifikat tanah nomor 87 atas nama Haji Rahman bin Manruppai. “Sertifikat tanah asli telah di rubah alas hak nya dan di nyatakan hilang oleh almarhum Muhammad Nasir berdasarkan Akta Hiba yang cacat hukum,” tambahnya.
Ahli waris berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kesalahan identifikasi dapat segera diperbaiki.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku di negara republik Indonesia dan berharap hak kami sebagai ahli waris dapat dilindungi,” tutup Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai didampingi oleh Kuasa hukum.
(And)