Masuk Kategori Moda Transportasi Menyerupai Mobil, Pengemudi Bajaj Wajib Miliki SIM A

ASWAR
Rabu, 29 Mei 2024, Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-17T17:57:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR - Moda transportasi jenis Bajaj saat ini mulai diminati masyarakat, adapun  lisensi untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk memakai SIM golongan A sebelum naik ke tingkatan A Umum.

Hal tersebut di jelaskan  Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto,SIK, Rabu, (29/04/2024).


”Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori moda transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga, karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan, maka harus SIM golongan A Umum, tapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum ada prosesnya lagi.“jelas AKBP. Restu Wijayanto SIk.


Fenomena kota besar memaksa para penyedia aplikasi memutar otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. 

Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot/kab untuk menerbitkan regulasi yang sah agar moda transportasi ini ada yang menaungi.

”Ini fenomena kota besar, di Jakarta dulu seperti ini,  akan tetapi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota membuatkan regulasi atau payung hukum lewat Peraturan Daerah (Perda) tempat mereka untuk bernaung dan ada kekuatan hukum yang mengatur.“ Terang Restu.

Diketahui, Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dalam hal ini bertugas untuk  menciptakan Kamseltibcarlantas bagi para pengendara baik roda empat maupun roda dua.

Ditlantas Polda Sulsel  fokus dalam aturan hukum berkendara dijalan raya, dengan tujuan agar dapat  meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) saat berkendara.

”Tujuan Direktorat Lalulintas Polda Sulsel adalah menciptakan Kamseltibcarlantas untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan contohnya Lakalantas. Olehnya itu, kami fokus pada aturan hukum dalam berkendara seperti kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengendara seperti SIM dan STNK, “ ujar Restu.

Lebih lanjut AKBP.Restu Wijayanto SIk. menambahkan bahwa Ditlantas Polda Sulsel tidak pernah menghalangi atau menutup akses bagi moda transportasi yang ada.

Akan tetapi, untuk lebih menertibkan baik itu kendaraan maupun pengendara yang menggunakan akses jalan raya.

”Kami tidak pernah menghalangi perkembangan transportasi, kami hanya fokus untuk menertibkan kendaraan dan pengendaranya agar lebih tertata, dan disiplin berlalu lintas itu harus dimulai dari sendiri, implementasinya ke jalan raya pada saat kita berkendara.“ Pungkas AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.


NiarChandra
Komentar

Tampilkan

Terkini