masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR- Mewakili Kapolsek, Wakapolsek Mamajang IPTU Basoddin G memimpin pelaksanaan pengawalan pengamanan eksekusi terhadap objek 1 (satu) unit Rumah Perkara Perdata Nomor 21 EKS/2023/PN. Mks, Nomor 258/Pdt.G/2012/PN. Mks. Jo. No. 246/PDT/2013/PT. Mks. Jo. No. 2088 K/PDT/2014 dengan H. Hasbi Bin Pokeng sebagai pemohon eksekusi melawan Ny. Loly Yuliana Natsir dkk sebagai termohon eksekusi. Bertempat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Kota Makassar, Selasa (21/5/2024).
Kegiatan tersebut diawali apel kesiapan pengamanan Eksekusi di pimpin Wakapolsek Mamajang IPTU Basoddin. G, kemudian pada pukul 09.12 WITA dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar Lk. Alauddin. Pukul 09.17 WITA pembacaan Berita Acara selesai dan dilanjutkan dengan pembongkaran gembok pagar rumah. Pukul 09.20 WITA, Petugas Pelaksana Eksekusi memasuki rumah yang sudah dalam keadaan kosong serta mempersilahkan Pemohon Eksekusi untuk melihat situasi dalam rumah.
Sesuai pantauan awak media ini, pukul 09.40 WITA buruh yang ditunjuk dari pihak pengadilan, kemudian merobohkan bangunan semi permanen, dilanjutkan pemagaran dan pemasangan spanduk eksekusi oleh pemohon. Selama giat berlangsung mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang.
Hadir dalam giat tersebut, Kaur Bin. Ops Polrestabes Makassar AKP H. Syaharuddin, Kanit IK Mamajang IPTU Mulyadi, S.Sos, Panit 1 Binmas IPDA Al Amri Paturusi, Kanit Provos IPDA Idul Abadi, Bhabinkamtibmas Kel. Sambung Jawa AIPTU Muhlis Syam, Babinsa Kel. Sambung Jawa Serda Irwan beserta jajaran anggota Danramil 1408-06/Mksr, Lurah Sambung Jawa Ince Kumala Sari, Kasi Trantib Mamajang Didik Setiawan, Juru Sita PN Makassar, sejumlah anggota IK Polrestabes Makassar serta personel Pamka Polrestabes dan Polsek Mamajang.
Wakapolsek Mamajang IPTU Basoddin mengatakan bahwa hari ini kita melaksanakan tugas dan tanggungjawab, mewakili Kapolsek Mamajang untuk melakukan pengamanan dalam rangka eksekusi terhadap objek 1 (satu) unit rumah dan tanah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tangal 18 Desember 2023 No.21 EKS/2023/PN.Mks, atas Putusan Mahkamah Agung No. 2088 K/PDT/2014. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 258/PDT/2012/PN.Mks.
"Alhamdulillah berkat partisipasi dan sinergitas semua stakeholder yang terkait terpantau hingga jalannya Eksekusi berakhir situasi berjalan lancar, aman dan Kondusif," sambung.
"Terima kasih kepada semua stakeholder terkait yang mana telah turut berpartisipasi serta bersinergi selama kegiatan pengamanan ini berlangsung, situasi aman dan kondusif," ucap IPTU Basoddin.
Adapun dalam kegiatan eksekusi tersebut, Polsek Mamajang telah menurunkan sejumlah personel dan dibantu oleh pihak Polrestabes Makassar," tutup Wakapolsek IPTU Basoddin.
(*Rz)
@ASWAR