Sekjend GMPL & P Mempertanyakan Terkait Mandeknya Dumas , Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Di Kejari Deli Serdang

ASWAR
Senin, 13 Mei 2024, Mei 13, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T17:12:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, DELI SERDANG - Di depan Awak Media,Sabtu 11 mei 2024 di Bosque Cafe ,Sekjend GMPL&P Deli Serdang (Zulkarnaen Barus) Mengatakan sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pasalnya, pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi yang terjadi diruang Lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang pada masa Ir. Hartini Marpaung hingga kini belum ada perkembangan, Bahkan Zulkarnaen Barus (Sekjeng GMPL&P) berasumsi, Pengaduan Masyarakat yang dilaporkan itu mandek (berhenti) begitu saja tanpa adanya penjelasan.

Saat  Konfrensi Pers bersama Awak Media , Zulkarnaen Barus mempertanyakan kualitas dan kinerja dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait dengan UNRAS yang dilaksanakan pada tanggal 01- Februari 2024 oleh GMPL&P (Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan ) Pada saat melihat semangat kawan-kawan yang bergelora dalam menyampaikan Aspirasi terkait dugaan temuan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang  yang saat itu masih di bawah Naungan Ir. Hartini Marpaung.

Kami menduga jika mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang (Ir. Hartini Marpaung) sudah ada main mata dengan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kami rasa dugaan kami tersebut sah-sah saja kami sampaikan, mengingat sejak awal bulan februari hingga media ini terbit belum ada informasi yang sampai kepada sekretariat kami GMPL&P."

Kami memahami alur SOP Dumas, kita pelajari kok tentang buku Saku Pengaduan Masyarakat, namun jika hingga akhir bulan mei 2024 ini masih juga belum Ada informasi terkait perkembangan dumas yang sudah kami layangkan kemarin, maka dengan segala ringan langkah kami dan atas nama ibu Pertiwi, kami akan melakukan Unras lanjutan dengan masa yang lebih banyak dari sebelumnya hingga Dumas dan tuntutan kami terealisasi ,ucapnya" di depan Rekan-rekan Media saat Konfrensi Pers ."

Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2006 tanggal 13 Juni 2006 Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah  tentang Lembaga Ketahanan Nasional RI dan kami meyakini bahwa Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pasti akan mendapat ganjarannya sesuai dengan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Atas nama ibu pertiwi, kami siap sebagai garda terdepan untuk seluruh kejahatan KKN di NKRI yang kami cintai ini."ucapnya"


Tim Media
Komentar

Tampilkan

Terkini