Tim Kuasa Hukum M Alias J Dan H Alias G Menduga Ada Pemalsuan Akte Autentik IPEDA di Polres Gowa

ASWAR
Sabtu, 04 Mei 2024, Mei 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-17T19:53:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR - Tim kuasa hukum tersangka perempuan M alias J (66) dan laki-laki H alias G (51), Achmad Ilham, SH.MH.C.PL, menyebutkan kasus perkara dugaan tentang pemalsuan akte autentik IPEDA di Polres Gowa menduga ada keganjilan.

Hal itu diungkapkan dalam Konferensi Pers nya di Daun Coffee, Makassar, Rabu (1/5/2023) malam.

Ia mengatakan bahwa klien nya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga adanya keterangan palsu kehilangan akte autentik IPEDA dengan Kohir No.115 C1 Persil S1 a.n Ganna.

Berdasarkan SKTPLK nomor 2893/V/2021 SPKT-RES GOWA keterangan hilang terkait surat IPEDA asli atas nama Ganna.

"Nah,dalam perkara ini, kami menduga ada keganjilan. Sebab, lain yang melapor justru klien kami yang dijadikan tersangka," kata Iham.

Hal ini tentu kami ingin membuktikan dan kedepan dengan segala upaya hukum.

Ia pun menyoroti kinerja pelayanan Polres Gowa yang hingga saat ini salinan turunan BAP terhadap klien nya belum diberikan.

"Jelas ini sangat disayangkan. Kami juga bagian dari penegak hukum yang dimana punya hak. Padahal tertanggal 21 April lalu permohonan itu sudah kami masukkan," ujarnya.

Lanjut, dia menduga adanya celah dalam salinan turun BAP tersebut.

Kendati, ia sudah mempersiapkan upaya  langkah-langkah hukum terhadap klien nya. 

"Permohonan penangguhan, gelar perkara khusus dan pra peradilan," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, menanggapi pernyataan tim kuasa hukum tersangka, Achmad Ilham, perkara ini berawal sejak tahun 2021 lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. B /1206/XI/2021/SULSEL/RES GOWA/ SPKT, tanggal 05 November 2021, terkait dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu.

AKP Bahtiar menjelaskan dalam rangkaian penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam penyidikan kita tetapkan tersangka perempuan M alias J (66) dan laki-laki H alias G (51) dan dilakukan penahanan. Selain itu, juga kita tetapkan tersangka laki-laki M alias M. Jadi dalam perkara ini ada tiga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun alasan dilakukan penahanan yakni pertama perkara ini telah memenuhi unsur dua alat bukti.

"Jadi ada beberapa keterangan saksi persesuaian dan barang bukti yang kita jadikan alat bukti petunjuk yang juga telah berkesesuaian keterangan saksi dan alat bukti lainnya sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAPidana memenuhi dua alat bukti yang cukup," tegasnya kepada media saat ditemui di Polres Gowa, Kamis (2/5/2023).

"Dan insyaallah dalam waktu dekat perkara ini kita tingkatkan ke tahap satu," lanjutnya.

Mengenai permintaan PH tersangka, soal salinan turunan BAP, silahkan ke penyidik.

"Saya perintahkan penyidik layani secara hukum formil jangan kotak atik hukum materil," kata AKP Bahtiar.

Untuk penangguhan penahanan, penyidik akan mempertimbangkan apa manfaat mudharatnya yang tentunya ada tiga pertimbangan khusus secara subjekti.

"Nah, terkait perkara khusus, silakan. Kalau misalnya ada perintah dari Wassidik kita jalankan dan begitupun prapin," ujarnya.

"Terakhir sebagai penutup dalam perkara ini masih berjalan, saya jamin kami penyidik profesional menjalankan sesuai prosedural," tutup Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar.


Tim Media

Komentar

Tampilkan

Terkini