Kapolsek Tambang berjanji akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara penggelapan mobil milik Zulpan

ASWAR
Jumat, 07 Juni 2024, Juni 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-18T18:57:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, KAMPAR - Kasus Penggelapan mobil Toyota Kijang Super tahun 2000 BM 1687 AJ milik ZULPAN yang saat ini ditangani oleh Polsek Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah ada kemajuan dengan ditetapkannya ‘N’ selaku Tersangka Penggelapan dan Kapolsek Tambang berjanji pada Hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 bertempat di Kantor Polsek Tambang kepada Zulpan yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. akan menyeret semua pihak yang terlibat langsung di dalam perkara tersebut yaitu calon Tersangka  ‘M’ yang diduga berperan selaku yang menjual langsung kepada ‘S’ atas suruhan dari Tersangka ‘N’ dan calon Tersangka lainnya adalah ‘S’ yang diduga kuat selaku Penampung dan atau Penadah mobil yang berasal dari hasil Tindak Pidana Penggelapan.
 
Perkara ini berawal dari ZULPAN menitipkan mobil miliknya kepada Ibu Kandungnya Inisial “N” pada Tahun 2011 dengan maksud dan tujuan agar ada kendaraan untuk transportasi keperluan Ibu Kandungnya seperti untuk berobat, kunjungan keluarga atau keperluan lainnya, yang pada saat itu sopirnya adalah “M” yang juga keponakan dari ZULPAN.

Kemudian sekitar Tahun 2017 mobil tersebut dijual atau digelapkan oleh “M” atas suruhan Tersangka ‘N’ kepada pihak lain yang kuat dugaan dijual kepada Inisial “S” hal ini terbukti dari Pengakuan Tersangka ‘N’ kepada Penyidik Polsek Tambang. Sebelumnya ZULPAN selaku korban merasa kecewa dan selanjutnya membuat surat Pengaduan ke Polres Kampar pada tanggal 24 Januari 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang kemudian proses hukumnya ditangani oleh Polsek Tambang.

“Perkara Penggelapan ini sudah cukup lama menyita waktu penyelesaiannya yaitu sudah hampir satu setengah tahun semenjak dilaporkan di Polres Kampar yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 hingga saat ini masih terus dalam pengembangan Penyidikan oleh Penyidik Polsek Tambang dan terakhir klien saya telah menerima SP2HP dengan Nomor: B/39/IV/RES.1.11/2024/RESKRIM, tanggal 23 April 2024 dan dalam SP2HP sebelumnya pada intinya menyebutkan berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan dari proses Penyelidikan ke Penyidikan dan telah dibuat dalam bentuk Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/75/IV/2024/SPKT/POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 04 April 2024, ujar Freddy. 

Zulpan selaku korban berharap agar siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik sebagai pelaku penggelapan, sipenampung/penadah barang hasil Tindak Pidana maupun pihak terkait yang membantu melancarkan proses Tindak Pidana Penggelapan dalam hal balik nama STNK dan BPKB wajib hukumnya untuk segera ditangkap dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang ada, sebab bagaimana mungkin bisa dibalik namakan kepemilikan Hak atas Unit mobil tersebut kepada pihak lain? Sementara STNK dan BPKB asli hingga saat ini masih berada di tangan saya dan STNK maupun BPKB Asli sudah saya titipkan kepada Polsek Tambang sebagai barang bukti ujar ZULPAN kepada awak media di Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.

Selanjutnya ZULPAN selaku Korban sangat berharap kepada Penyidik Polsek Tambang untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu dan Profesional menangani Perkara ini, karena Alat Bukti serta Saksi-Saksi sudah lebih dari cukup dan Zulpan juga berharap agar pihak Polsek Tambang dapat segera menarik unit mobil miliknya dari tangan penadah dan disita untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, ujarnya kepada awak media.


Try Wardana
Komentar

Tampilkan

Terkini