masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, GOWA, - LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan melayangkan somasi kedua kepada KFC Pallangga terkait masalah yang belum terselesaikan, Sabtu 08 Juni 2024 di Jalan Poros Pallangga
LSM GMBI menuntut KFC Pallangga untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ir. Walinono Haddade selaku Kordiv Investigasi LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan berharap agar KFC Pallangga dapat memberikan respons yang positif dan segera menyelesaikan masalah tersebut demi kebaikan bersama.
KFC Pallangga diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen karena adanya keluhan dari konsumen yaitu anggota LSM GMBI sendiri yang mengalami terkait pelayanan yang buruk, bahwa KFC menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau dengan cara menjual kaset VCD senilai Rp.40.000/Pcs yang berhadiah kupon dan saat ditukar harus melakukan transaksi lagi dan ini diduga adanya unsur penipuan terhadap konsumen." Ujar Ir. Walinono Haddade
Olehnya itu, Anggota LSM GMBI mengeluhkan adanya dugaan penipuan dalam pembayaran yang diikutkan dengan harga VCD dan tidak adanya tanggapan yang memadai dari pihak KFC Pallangga terkait keluhan-keluhan dan somasi pertama tersebut.
Pihak KFC Pallangga sendiri membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa mereka selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Mereka juga sudah menjalankan sesuai SOP, ia juga berjanji untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pelayanan mereka agar tidak terjadi keluhan serupa di masa mendatang.
Namun, LSM GMBI Wilter Sulawesi selatan telah melakukan investigasi terhadap kasus ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemui masalah serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak berwenang.
Adapun tuntutan LSM GMBI Wilter Sulawesi selatan.
1. Menuntut pihak KFC Pallangga memberikan makan kepada anak yatim selama 40 hari berturut-turut.
2. Menuntut agar tidak memPHK Karyawan KFC Pallangga.
3. Menuntut memberikan ganti rugi kepada klien GMBI senilai Rp.2.000.000.000, - (dua miliar rupiah) sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
4. Meminta Maaf secara terbuka melalui media sosial.
5. Menuntut untuk Mencabut promosi VCD dan Kupon berhadiah tersebut.
Dan apabila dalam jangka 7 x 24 jam tidak mengindahkan somasi kedua dan terakhir ini maka LSM GMBI akan melakukan gerakan aksi di setiap gerai KFC yang ada di Makassar dan Kabupaten Gowa. " Tutup Walinono Haddade Kordiv investigasi LSM GMBI Wilter Sulawesi selatan.
Editor : Try Wardana