Satreskrim Polres Gowa Ciduk Terduga Pelaku Pembuat & Penyebar Video Pornografi Disosial Media

ASWAR
Rabu, 17 Juli 2024, Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T15:32:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALI.MY.ID, GOWA - Salah seorang Pria beristri yang ada di Kabupaten Gowa ini hanya tertunduk usai dilaporkan oleh korbannya pada Senin tanggal 24 Juni 2024 lalu atas penyebaran foto dan video pornografi milik korban dimedia sosial.

Pria tersebut berinisial UD (38) itu tak berkutik setelah diamankan oleh Unit Tipidter bersama Resmob Polda Sulsel dan Polres Gowa di rumahnya di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Selasa (16/7) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.sos., S.H., M.H saat dikonfirmasi pada Rabu (17/7) membenarkan terkait penangkapan salah seorang pria terduga pelaku tindak pidana kasus penyebar foto dan video pornografi tersebut ke media sosial.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku UD mengakui atas perbuatannya dan tidak memiliki hubungan apa-apa dengan para korbannya.

"Jadi UD ini telah mengakui perbuatannya. Pelaku dan korban tidak ada hubungan apa-apa, namun sebatas berteman saja di media sosial," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan, bahwa terduga pelaku ini awalnya mengajak kenalan para korbannya di media sosial, setelah itu UD ini langsung menchat korban melalui messenger Facebook milik korban dan kemudian meminta nomor  WhatsApp korban.

"Jadi setelah mendapatkan nomor WA korban, lalu UD meminta video call yang tak senonoh dengan korban. Pelaku kembali meminta Video Call Yang tak wajar sehingga terduga pelaku mengancam korban menyebarkan hasil video call dan fotonya di Facebook, WA Group apabila tidak mengikuti keinginan terduga pelaku tersebut," ungkap Kasat Reskrim.

Tidak hanya itu lanjut Kasat Reskrim, UD menerangkan bahwa ia menyebarkan 2 (dua) foto hasil tangkapan layar atau screenshoot video callnya dengan korban ke group Facebook.

"Jadi tidak hanya Facebook, terduga pelaku ini juga menyebarkan Video Call hasil screenshot tadi ke group Wa. Setelah 4 (empat) hari menyebarkan hasil screenshot tadi, terduga pelaku dihubungi oleh korbannya dan meminta kepada terduga pelaku untuk menghapus postingan tersebut," jelasnya lagi.

Lanjut Kasat Reskrim, kemudian terduga pelaku kembali menghubungi dan mengajak korban untuk ketemu, namun korbannya menolak dan kemudian diblokir oleh korban.

"Jadi terduga pelaku ini setalah diamankan dan telah mengakui perbuatannya," tutup Kasat Reskrim.

Sementara itu, terduga pelaku UD bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 kini telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut

Adapun Pasal dipersangkakan yakni pasal 45 Ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.



Rostina
Komentar

Tampilkan

Terkini