masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, SUMSEL - Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Ogan Ilir hendak menyampaikan laporan Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023.
Dinas PUPR OI diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas hasil pengerjaan yang hingga saat ini belum dikembalikan ke kas negara padahal batas waktu pengembalian kerugian negara (selama 60 hari) telah habis atau jatuh tempo pada tanggal 28 Juli 2024.
Dugaan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Untuk Tahun Anggaran 2023.
Adapun tentang Belanja Modal dalam kekurangan volume dan Ketidaksesuaian kualitas diantaranya menyangkut proyek Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan proyek Jaringan, Dengan rincian total kerugian uang negara atau diduga di korupsi yang belum diselesaikan atau dikembalikan ke kas negara berjumlah sebesar Rp 810.002.763,01,- dan sebesar Rp 5.745.501.646,43,-.
Jika temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diselesaikan, maka dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau jika dalam batas 60 hari Kerugian Negara tersebut tidak dikembalikan maka bisa dipidana.
Seperti diketahui bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 22 undang-undang ini menyatakan bahwa jika pejabat negara terbukti melakukan nepotisme, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar Rupiah. Nepotisme diartikan sebagai setiap perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dan di sini, Peran lembaga organisasi atau masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran lembaga Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Ruslan saat dikonfirmasi Anggota PPWI Ogan Ilir di via Whatsappnya diduga membantah atas temuan BPK tersebut belum dikembalikan. Yang lebih membingungkan melalui chat WAnya Ruslan menjawab demikian, "dindo, kando yang lah hapal dengan dindo", Kata dia.
Lebih jauh, Tim PPWI-OI lakukan investigasi ke pemkab Ogan Ilir untuk menelusuri terkait temuan dari BPK Sumsel RI terkait dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang diduga belum mengembalikan kerugian negara tersebut. Tim PPWI-OI lakukan konfirmasi ke Kantor Inspektorat Ogan Ilir pada 07 Agustus 2024 lalu.
Kepala Inspektorat Ogan Ilir Ibnu Hardi, membenarkan terkait adanya temuan di PUPR tersebut. Ibnu mengatakan bahwa dia baru saja selesai melakukan pembahasan/rapat dengan Dinas PUPR terkait masalah temuan BPK Sumsel RI tersebut. Bahkan Ibnu sempat mengkoreksi bahwa jumlah uang yang belum dikembalikan oleh pihak PUPR sudah tidak sebesar itu lagi.
Ibnu menyebut hanya tinggal 3 Milyar lagi dari sisanya yang belum dikembalikan oleh pihak PUPR tapi hal tersebut sudah kami bahas dan sampaikan dalam rapat pertemuan tadi kepada pihak PUPR agar segera menyelesaikannya, kata Ibnu ,saat ditemui diruang kerjanya Rabu, 07 Agustus 2024 yang lalu.
Terpisah, ketua DPC PPWI-Ogan Ilir Fidiel Castro memberikan tanggapannya terkait hal ini.
Menurut dia, jikalau Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir mengabaikan atas temuan BPK RI yang merugikan negara, maka kasus ini bisa dilaporkan sesuai amanat undang-undang. Pasalnya masa berlakunya batas pengembalian kerugian negara itu telah habis pada tanggal 28 Juli 2024 lalu.
"Untuk batas waktu pengembalian (selama 60 hari)itukan sudah habis,malah sudah lewat,inikan bulan agustus ,artinya sudah melewati batas waktunya,dan kerugian negara belum dikembalikan sepenuhnya oleh dinas PUPR.
Jika dalam waktu 60 hari itu kerugian negara tidak dikembalikan, maka harusnya bisa dipidanakan. inspektorat bisa melanjutkan ke APH karena ini menyangkut temuan murni dari BPK-RI atas kerugian negara,"pungkasnya (tim PPWI-OI)
Juliansyah