Gunakan Plat Kendaraan Modifikasi Atau Tak Sesuai Spektek, Pengemudi Terancam Sanksi Mulai Denda Hingga Penahanan Kendaraan

ASWAR
Rabu, 07 Agustus 2024, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-09T01:25:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR, SULSEL - Penggunaan plat nomor polisi atau nopol modifikasi atau nopol tak sesuai spektek, tak henti menjadi target personel Ditlantas Polda Sulsel dalam menegakkan aturan dalam mengedukasi masyarakat.


Personel Satlantas PJR Polda Sulsel, Rabu, (07/08/2024), kembali menjaring sebuah mobil Toyota Alphard yang menggunakan nomor polisi atau Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) modifikasi.


Kanit 1 PJR Ditlantas Polda Sulsel, Iptu Bahrul, kepada pengemudi mobil mewah yang terjaring menjelaskan, kendaraan bermotor harus menggunakan plat nomor resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian yang memiliki format dan spesifikasi tertentu  yang tidak boleh diubah.


Pelanggaran terkait plat nomor yang tak sesuai spektek atau modifikasi dapat di kenakan sanksi mulai dari denda hingga penahanan kendaraan.


Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah di tetapkan Polri akan di kenakan tindakan sesuai dengan ketentuan dan denda resmi  pelanggaran lalulintas(tilang) pasal 280 dengan ancaman hukuman paling lama 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah.


"Kalau Plat Nopolnya sesuai dengan  yang ada di STNK tapi materilnya tidak sesuai karena diganti dengan fiber dan warna platpun tak sesuai." Ujar Iptu Bahrul.


NiarChandra

Komentar

Tampilkan

Terkini