masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, LAMPUNG - Menindak lanjuti laporan yang kami terima serta sudah kami tindak lanjukan bahwa Sat Reskrim Polres Tulang Bawang telah menerima Laporan Polisi nomor LP/B/90/V/2024/SPKTIPOLRES TULANG BAWANG POLDA LAMPUNG tanggal 14 April 2024.
Pelapor an.RIYANA yang dilaporkan yaitu penganiayaan atau kekerasan terhadap anak,korban anak yaitu saudara MZ usia ( 14 tahun ).
Penanganan perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan kami Sat Reskrim telah melaksanakan pemeriksan terhadap 4 (empat) orang saksi dan mengamankan barang bukti.
Untuk terlapor sudah kami lakukan pemeriksaan,dari hasil pemeriksaan,kami menetapkan terlapor saudara EL ( 46 tahun ) dan sdr M.H ( 15 tahun ) telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, dengan penerapan pasal yang kami Terapkan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan.
Selanjutnya kami melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan kejaksaan Tulang Bawang.
Terima kasih
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, Akp Indik Rusmono SIK MH.
Juliansyah