Konferensi Pers Pengelola Pasar Butung Makassar: Terima Kasih Korps Marinir dan Polisi

ASWAR
Minggu, 25 Agustus 2024, Agustus 25, 2024 WIB Last Updated 2024-08-25T13:16:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR - Hindari Berita Yang Simpang Siur Tentang Pasar Butung, Pengelola Pusat Grosir Pasar  Butung Makassar KSU Bina Duta  Makassar yang sah yang diketuai H. M. Irwan Nur Cs melalui putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Nomor : 1276/PK/Pdt/2022, melakukan konferensi pers pada Minggu 25 Agustus 2024.

Menyampaikan terima kasih kepada TNI Polri dan semua pihak yang telah membantu melakukan pengamanan di pasar Butung.

Keberadaan anggota TNI Polri dalam rangka pengamanan di pasar grosir terbesar di KTI itu sangat membantu terciptanya kondusif pasar Butung Makassar.

Hari Ananda Gani selaku Kuasa Hukum menyatakan, "Terima kasih Pak Kapolda Sulsel, terima kasih Pak Danlantamal VI, terkhusus anggota Mairinir Lantamal VI, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, Kapolsek Wajo dan semua pihak yang sudah membantu pengamanan pasar Butung, yang merupakan aset negara. ” katanya 

Lanjut, kami berharap bawah otak dari aksi kerusuhan di proses secepatnya, dan ada 4 di duga pelaku di proses di Polres Pelabuhan, saat ini Pemeriksaan Saksi.

Keberadaan TNI Polri dalam pengamanan pasar Butung, tentu sangat membantu KSU Bina Duta Haji Iwan Cs dalam pengelolaan pasar termasuk membantu kelancaran aktivitas pedagang.

Adanya Konflik ini, sebagaimana diketahui pada tanggal 13 Maret 2023 pihak H. M. Irwan Nur Cs telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar terhadap putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 dan telah di Anmanning sebayak dua kali akan tetapi pihak H. Rusli Doloking Cs mengajukan perlawanan terhadap eksekusi dengan mengklaim bahwa mereka adalah pengurus baru yang sah padahal kita ketahui bahwa kepengurusan H. Rusli Doloking Cs merupakan hasil dari RAT yang dilakukan oleh pihak Andri Yusuf Cs yang telah dinyatakan tidak sah dan juga RAT tersebut dilakukan pasca putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 dan tersebut juga ditegaskan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar.



Mirwan
Komentar

Tampilkan

Terkini