Polda Sulsel Berhasil Bongkar Kasus Kredit Fiktif Yang Merugikan Uang Negara Senilai 55 Miliar

ASWAR
Kamis, 29 Agustus 2024, Agustus 29, 2024 WIB Last Updated 2024-08-29T00:43:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, SULSEL - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Subdit Tipidkor  Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan PT Bank Mandiri Makassar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 55 Miliar.

Hal tersebut di ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,MH, dihadapan awak media di halaman Aula Mappaoddang, Rabu (28/08/2024) yang di dampingi Dirreskrimsus Kombes Pol.Dr.Helmi Kwarta Kusuma, SIK,MH serta Kabid Humas Polda Kombes Pol.Didik Pranoto, SIK.

Dalam keterangannya  Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,MH mengatakan, modus pelaku yakni pemberian fasilitas kredit usaha kecil menengah oleh Bank Mandiri Cabang Kartini, Makassar melalui  Small Medium Interprice (SMP) (Usaha Kecil Menengah) kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) yang berlangsung pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.


Kapolda Sulsel menyebut dalam kasus korupsi ini, telah naik status ke tahap penanganan penyidikan dan ada 3 orang yang telah terlaporkan berinisial MM, RF, dan RHA.

“Modus mereka dengan mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data data fiktif, data ganda termasuk menaikkan gaji pokok dan tidak melalui analisis kredit dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian bank dan pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang." Terangnya.

Lebih lanjut Irjen Pol.Andi Rian menambahkan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 154 orang diantaranya 11 orang pihak bank Mandiri, 6 orang pengurus Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM), 10 orang pengelola koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) dan 120 orang anggota Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) dan 7 orang penerima aliran dana.

Adapun Untuk saat ini kata Kapolda Sulsel,  telah menyita barang bukti berupa uang senilai 1.7 miliar, beberapa perangkat elektronik, sejumlah kendaraan yang berkaitan dengan permodalan.

Terkait Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPIDANA.


NiarChandra
Komentar

Tampilkan

Terkini