Press Rilies KPU OGAN ILIR Terkait Pendaftaran Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Periode 2024-2030

ASWAR
Jumat, 30 Agustus 2024, Agustus 30, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T02:42:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
-Pemilihan calon pasangan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah kab.Ogan Ilir Sumatera-selatan periode 2025-2030 hanya di ikuti oleh satu(1)pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,hal tersebut di ungkapkan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU)Ogan Ilir Ibu Masjida dalam rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati pada pukul 00.20 malam wib,
(Jum,at,30 Agustus 2024)


Berikut press rilies yang disampaikan oleh ketua KPU Ogan Ilir Ibu Masjida.


"Dengan ini kami sampaikan bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran sampai hari ini tanggal 29 agustus 2024 kemarin pukul 23.59 wib hanya terdapat satu(1) pasangan calon yang diterima pendaftaranya atas nama bakal calon bupati Panca Wijaya Akbar,SH dan bakal calon wakil bupati H.Ardani,SH.MH yang di usung oleh gabungan partai politik yaitu dari PKB,GERINDRA,PDI-P,GOLKAR,NASDEM,PKS,HANURA,PAN,PBB,DEMOKRAT,PSI,PERINDO,PPP dengan total perolehan suara sebesar dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus empat puluh(251240)suara sah yang telah memenuhi syarat,"sampainya


Masjida juga menerangkan bahwa
"Berdasarkan pkpu 10 tahun 2024 tentang perubahan atas pkpu 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati,walikota dan wakil walikota dan keputusan pkpu no.1229 tahun 2024 tentang pedoman tekhnis pendaftaran administrasi calon dan penetapan wakil calon,KPU Ogan Ilir akan melaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran di tiga(3)hari kedepan,dan KPU Ogan Ilir telah mengeluarkan surat keputusan tersebut,"pungkasnya.





Juluansyah
Komentar

Tampilkan

Terkini