masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, SUMSEL - Dewan Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir hendak menyampaikan laporan Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang(TPPU),terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh Camat Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 yang tidak dapat mempertanggung jawabkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas hasil pengerjaan yang diduga hingga saat ini belum dikembalikan ke kas negara
terkait belanja modal dan Kekurangan Volume Sebesar Rp70.495.000,00,- dan Ketidaksesuaian Kualitas Sebesar Rp70.495.000,00-,juta.
HASIL PEMERIKSAAN BPK Sumsel :
Peristiwa : 1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Untuk Tahun Anggaran 2023 .
Untuk Kabupaten Ogan Ilir di ungkapkan kekurangan volume sebesar Rp70.495.000,00,- juta dan ketidaksesuaian kualitas sebesar Rp70.495.000,00,- juta dengan rincian total kerugian uang negara atau diduga di korupsi yang belum diselesaikan atau dikembalikan ke kas negara berjumlah sebesar Rp70.495.000,00,- juta (Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Jika temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diselesaikan, maka dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 22 undang-undang ini menyatakan bahwa jika pejabat negara terbukti melakukan nepotisme, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar Rupiah. Nepotisme diartikan sebagai setiap perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Peran lembaga organisasi atau masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran lembaga Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Camat Tanjung Raja Yus Afriadi saat dikonfirmasi PPWI Ogan Ilir di via Whatsappnya membantah kalau temuan BPK tersebut belum dikembalikan, Yus Afriadi mengatakan "La sudah disetor ke kas daerah," Kata Yus Afriadi Camat Tanjung Raja.
Sementara itu,PPWI-OI lakukan investigasi ke pemkab Ogan Ilir untuk menelusuri kebenaran yang dikatakan Camat Tanjung Raja tersebut,dengan melakukan konfirmasi ke kantor kepala inspektorat Ogan Ilir bapak Ibnu Hardi di ruang kerjanya pada 07 Agustus 2024 lalu.
Kepala Inspektur Inspektorat Ogan Ilir Ibnu Hardi,membenarkan terkait hal temuan tersebut dan Ibnu membantah kalau camat tanjung raja telah mengembalikan kerugian negara tersebut atas temuan BPK Sumsel RI.
"karena kalau camat itu sudah mengembalikannya mana bukti kwitansinya? karena setahu saya hingga saat ini saya belum mengetahuinya atau menerima ada laporannya dalam hal tersebut,"kata Ibnu saat ditemui diruang kerjanya Rabu, 07 Agustus 2024 yang lalu.
Sementara itu, ketua DPD PPWI-Ogan Ilir Fidiel Castro memberikan tanggapanya.
"Kalau camat mengabaikan atas kerugian negara tersebut maka kasus ini bisa dilaporkan sesuai amanat Undang-undang, masa berlaku batas pengembalian kerugian negara itu habis masa berlakunya pada tanggal 28 Juli 2024,masa batasnya 60 hari dan kini sudah masuk satu mingguan bulan Agustus 2024,artinya sudah melawati batas masanya dan Kerugian Negara belum dikembalikan oleh sang camat tersebut.
Lebih dalam Fidiel juga menambahkan bahwa,"bila jika dalam batas 60 hari Kerugian Negara tersebut tidak dikembalikan maka bisa dipidana.Dan inspektorat bisa melanjutkan ke tingkat penegak hukum,karena ini menyangkut temuan yang murni dari BPK-RI atas kerugian negara,"pungkasnya(PPWI-OI)
Juliansyah