Viral, Seorang Pria Berumur (44) Tahun Aniaya Bocah 10 Tahun

ASWAR
Kamis, 12 September 2024, September 12, 2024 WIB Last Updated 2024-09-11T18:33:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PENAJURNALIS.MY.ID, BULUKUMBA -- Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini mengamankan seorang Pria Berinisial FR (44) tahun, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.


Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh korban SR (10) tahun warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.


Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale.


Peristiwa penganiayaan ini terjadi dirumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 wita.


Terduga pelaku FR juga adalah warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.


Terduga pelaku FR merupakan paman korban SR sendiri dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba.


Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Senin 9/9/2024 dinihari sekitar pukul 00.30 wita lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna di proses.


(**)

Komentar

Tampilkan

Terkini