300 Knalpot Brong Sitaan Operasi Zebra Pallawa 2024 Selama Sepekan Dimusnahkan Satlantas Polrestabes Makassar

ASWAR
Senin, 21 Oktober 2024, Oktober 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T09:05:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR-- Sebanyak 300 knalpot brong yang disita dalam Operasi Zebra selama sepekan di Makassar, telah dimusnahkan pada Senin (21/10/24). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satlantas Polrestabes Makassar

Knalpot brong tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa knalpot brong ini merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis (spesifikasi teknis kendaraan atau "spektek")

"Knalpot yang tidak sesuai standar ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan," jelasnya. 

Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Lebih lanjut, Kompol Mamat Rahmat mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, atau peralatan lain yang bisa mengganggu keselamatan di jalan. 

Menurutnya, Operasi Zebra adalah bentuk tindakan tegas pihak kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena kebisingannya.

"Pihak kepolisian berharap melalui tindakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan akan meningkat," lanjut Mamat Rahmat.

Dijelaskan, Penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar tidak hanya menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.


NiarChandra
Komentar

Tampilkan

Terkini