Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Sabu Seberat 30,2 Kilogram, Polisi Selamatkan 160 Ribu Orang Anak Bangsa

ASWAR
Senin, 28 Oktober 2024, Oktober 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-28T11:03:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Makassar  melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil  mengungkap Kasus Narkoba 30,2 Kg dan  8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru dengan 3 TKP.


Hal tersebut di ungkap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., kepada wartawan, Senin (28/10/2024) di Mapolrestabes Makassar,


Dalam keterangan terkait kasus narkotika, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H, S.I.K.M.H, M.Si, menyampaikan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah kurir sekaligus penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari. 


“Ini merupakan pengungkapan jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sebanyak 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru,” Ungkap Yudhiawan Wibisono.


Irjen Pol Yudhiawan menyebut, jaringan ini dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan memiliki modus operandi yang cukup rapi.


"Modus operandi mereka dengan membungkus narkoba menggunakan plastik, kemudian dikirim melalui Surabaya sebelum masuk ke Sulawesi Selatan,” Terang Yudi


Jaringan ini diduga memiliki skala internasional dengan rute yang kompleks, sehingga pengembangannya masih terus dilakukan. Adapun nilai barang bukti narkotika yang disita kata Yudhiawan, diperkirakan mencapai Rp50 miliar.


“Narkotika ini berpotensi merusak sekitar 160 ribu orang, jika berhasil beredar di masyarakat,” Ujarnya.


Selain mengamankan barang bukti polisi juga berhasil mengamankan yakni Inisial IS, HR, TG, HRP, AN, FS


Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.


Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H,S.I.K.,M.H,M.Si,  mengimbau kepada masyarakat Sulsel untuk tetap berhati-hati, mengingat selagi masih ada permintaan pasti barang haram itu selalu di kirim.


"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhkan diri dari narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa,  jika generasi muda terus mengonsumsi narkotika,” Tegasnya.


NiarChandra
Komentar

Tampilkan

Terkini