Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Polisi Cabut Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Makassar

ASWAR
Senin, 14 Oktober 2024, Oktober 14, 2024 WIB Last Updated 2024-10-14T06:41:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR - Pihak kepolisian  melalui Satlantas Polrestabes Makassar, resmi mengumumkan pencabutan status tersangka terhadap sopir (AQ) yang juga merupakan suami dan ayah korban  kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di tol layang yang menewaskan istri, NJ (36), dan anaknya, FA (7). 

Sebelumnya, suami korban (AQ), ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan tragis tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, yang didampingi oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin,(14/10/2024), menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus status tersangka diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

"Penetapan tersangka atas owner Pallubasa Serigala kami cabut berdasarkan permohonan keluarga korban serta kajian mendalam atas situasi yang terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Mokhammad Ngajib mengungkapkan bahwa keluarga korban telah bermohon kepada pihak kepolisian agar status hukum terkait kecelakaan tersebut, bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice)," ujarnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan hanya berdasarkan permintaan keluarga korban, tetapi juga melalui proses evaluasi yang mendalam oleh pihak kepolisian.

Ia juga berharap keputusan ini bisa diterima dengan baik oleh semua pihak, dengan tetap menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang ada.

Ngajib juga menambahkan, bahwa pihak yang terlibat dalam kecelakaan, termasuk keluarga korban, mendukung penyelesaian kasus secara damai dan melalui pendekatan keadilan restoratif. 
Oleh karena itu, AQ tidak lagi berstatus tersangka.

"Keluarga korban dan pelaku sama-sama berharap penyelesaian damai. Maka dari itu, status tersangka telah dihentikan (SP3)," tambahnya.

Diketahui, AQ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian mengemudikan Toyota Land Cruiser yang menyebabkan tabrakan dengan truk kontainer di Tol Layang Reformasi, pada Rabu,(25/09/2024) lalu, sekira pukul 19.30 Wita.

Meski tidak ada laporan dari pihak korban, kecelakaan dengan korban jiwa tetap harus ditangani sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, apalagi ada korban meninggal.

Dari hasil penyelidikan, kecepatan mobil AQ saat kecelakaan mencapai 127,3 km/jam, jauh di atas kecepatan truk kontainer yang hanya 40,1 km/jam.

Sementara itu, hasil olah TKP Satlantas Polrestabes Makassar bersama Ditlantas Polda Sulsel yang menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), menunjukkan mobil AQ melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, sedangkan truk yang ditabrak bergerak dengan kecepatan 40,1 km/jam," ungkap Mamat.

Kecelakaan ini terjadi karena AQ, yang terburu-buru mengantar kerabat ke bandara, mengambil jalur kanan di jalan tol, namun saat berpindah jalur ke kiri, ia menabrak truk dari belakang.

Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol.Mamar Rahmat sebelumnya merilis, AQ dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal di tol, yang seharusnya hanya 80 km/jam di jalur kanan.



NiarChandra
Komentar

Tampilkan

Terkini