masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, GOWA - Diketahui bahwa ada sekitar empat (4) orang pengedar uang palsu yang berhasil diringkuk oleh Polsek Bontomarannu Kab. Gowa, Sul-Sel, kepolisian juga berhasil mengamankan puluhan lembar uang palsu senilai Rp.2.500.000, motif pelaku pengedar uang palsu dengan cara Top Up di konter handphone yang berlokasi di Jl.Poros Malino Pakkato Caddi, Kec.Bontomarannu, Kab.Gowa dengan pecahan uang Rp.100.000 dengan total top up senilai Rp.400.000, ujar aktivis Sul -Sel inisial AG"
AG yang merupakan salah satu tokoh aktivis di Sulawesi-Selatan mengatakan akan komitmen memantau proses hukum pengedar uang palsu yang sampai saat ini sementara masuk proses penyelidikan di Polsek Bontomarannu, hingga putusan pengadilan, yang dimana diduga kuat adanya salah satu pelaku pengedar upal (uang palsu) merupakan anak dari ASN Pemerintah Kab.Gowa yang bekerja di kantor Camat Bontomarannu, imbuhnya".
*Namun setelah dikroscek lebih lanjut oleh awak Media ternyata status anak dari salah satu pegawai ASN Pemerintah Kab. Gowa ternyata keliru, dimana yang bersangkutan hanya berstatus sebagai anak angkat dari pernikahan sebelumnya, serta sejumlah nominal uang yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian sektor Polsek Bontomarannu sebesar Rp.2.100.000, ujar narasumber ".*
Berangkat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Rupiah yang mengatur tentang keabsahan alat tukar yang Sah menurut Hukum dalam melakukan suatu transaksi di Republik Indonesia, maka dari itu terduga Pelaku dapat dijerat dengan Sangkaan
Pasal 244 KUHP:
"Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara."
Pasal 245 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara."
Pasal 246 KUHP:
“Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Berangkat dari hal tersebut kami akan melakukan aksi unjuk rasa berskala besar untuk memastikan penegakan hukum yang seadil-adilnya agar masyarakat tidak lagi menjadi korban pencucian uang, yang akan memicu keresahan di Masyarakat yang semakin meluas sebagaimana Adagium Hukum di Indonesia dengan semboyan "Salus Populi Suprema Lex Esto" Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi, dan adapun titik aksi unjuk rasa yang akan kami selenggarakan yaitu di Mapolres Gowa dan Mapolda Sulsel pada hari selasa 15 oktober 2024 "tutup AG pada saat konsolidasi Akbar di Makassar dengan para Aktivis".
(**)