Polisi Tetapkan Mirahayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), Agus Salim (RG) Sebagai Tersangka Pemilik Skincare Berbahaya (Bermercuri)

ASWAR
Rabu, 13 November 2024, November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T10:27:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Subdit Indag Ditreskrimsus telah menetapkan tiga orang owner skincare yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya. Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing MH (Mira hayati), MS (Mustadir DG Sila) suami Fenny Frans dan AS ( Agus Salim).


Hal tersebut di ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam rilis tertulisnya, Rabu, (13/11/2024), mengatakan tiga orang tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya


Penetapan tersangka ini disebut menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.


Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya itu diantaranya adalah produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.


Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit  Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.


"Ketiga tersangka owner skincare yakni owner MH (Mira hayati), MS (Mustadir DG Sila) owner FF, dan AS (Agus Salim) owner RG Glow," ujar Didik 


Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.


Ketiga tersangka disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.


Lebih lanjut Didik juga menambahkan Ke depan, Polda Sulsel sebut akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat


Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Di akhir rilis tertulisnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto juga mengatakan bahwa Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono  mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.


NiarChandra
Komentar

Tampilkan

Terkini