masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, JAKARTA.
-Dalam momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 yang bertema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju," sorotan tajam justru mengarah kepada Ketua Dewan Pers. Ketua Dewan Pers dituduh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pernyataannya bahwa pimpinan redaksi media dari organisasi pers non-konstituen Dewan Pers wajib memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Madya, Kamis, 19 Desember 2024.
Kebijakan ini menuai kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan standar sertifikasi yang diatur oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“UKW seharusnya hanya berlaku secara internal di kalangan wartawan dari organisasi media konstituen Dewan Pers,” ujar Ferdinand I. Tobing, Direktur Media Watch Swararesi MPD, dalam rilis pers yang diterima hari ini.
Kritik terhadap Ketua Dewan Pers
Ferdinand menyoroti bahwa UKW, sebagai produk Dewan Pers, tidak seharusnya menjadi kewajiban bagi seluruh wartawan di Indonesia. Ia menilai kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi wartawan dari organisasi pers non-konstituen Dewan Pers.
“Sangat disayangkan Ketua Dewan Pers, yang merupakan mantan Komisioner Ombudsman RI, bertindak kurang bijak dengan ‘memaksa’ wartawan dari media non-konstituen untuk memiliki sertifikasi UKW. Hal ini jelas melampaui kewenangan Dewan Pers,” tegas Ferdinand.
Surat ke Menteri HAM
Sebagai langkah nyata, Media Watch Swararesi MPD telah resmi mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut memohon arahan regulasi terkait tindakan Ketua Dewan Pers yang dinilai merugikan hak dan kebebasan para wartawan.
Surat ini menjadi sinyal bahwa isu ini tidak hanya akan berhenti pada perdebatan di ruang publik, tetapi berpotensi melibatkan institusi hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kebijakan Dewan Pers.
Mendiskusikan Regulasi Sertifikasi
Menurut Ferdinand, sertifikasi wartawan harus berada di bawah kendali BNSP sebagai lembaga yang sah secara hukum dalam menetapkan standar kompetensi profesi di Indonesia. Dewan Pers seharusnya hanya menerapkan UKW di lingkup organisasi konstituennya tanpa memaksakan kepada organisasi pers lainnya.
Dukungan dari Insan Pers
Sejumlah organisasi media non-konstituen Dewan Pers mendukung langkah yang diambil oleh Media Watch Swararesi MPD. Mereka menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya membatasi hak kebebasan pers, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam ekosistem jurnalistik nasional.
Respons Dewan Pers Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pers belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan surat resmi yang dikirimkan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat keadilan dan kebebasan, termasuk di sektor pers. Namun, kontroversi ini justru menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan Dewan Pers yang menyangkut hak dan kewajiban para jurnalis di Indonesia.(red,apl)
Juliansyah