masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, LAMPUNG - Polemik proyek tanpa plang anggaran di Kampung Kroy, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, semakin memanas. Setelah pemberitaan mengenai proyek tersebut viral, muncul kabar bahwa wartawan yang meliput kasus itu ditawari uang sebesar Rp 500 ribu oleh orang kepercayaan pemborong.(13/12/2024)
Nawawi, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa seorang pria bernama Rian mendatangi rumahnya untuk menitipkan uang tersebut kepada wartawan. Menurut Nawawi, Rian mengaku hanya menjalankan perintah dari bosnya yang bernama Sodik, pemborong proyek yang menjadi sorotan.
"Rian datang ke rumah saya, membawa uang Rp 500 ribu. Dia bilang uang ini untuk disampaikan ke wartawan yang memberitakan proyek kemarin. Uang tersebut lantas saya tolak setelah saya menghubungi media," ungkap Nawawi.
Nawawi juga memastikan bahwa ia telah memfoto Rian sebagai bukti. "Saya tanyakan untuk apa uang itu, tapi dia hanya menjawab itu perintah bosnya. Saya langsung laporkan kejadian ini ke wartawan yang bersangkutan," tambahnya.
Proyek Tanpa Plang, Kualitas Dikecam Warga
Proyek rabat beton jalan lingkungan ini sebelumnya disebut "proyek siluman" karena tidak adanya plang anggaran di lokasi pengerjaan. Selain itu, kualitas pengerjaan proyek juga menuai kritik dari warga sekitar.
"Ketebalan semen tidak merata, bagian tengah jalan hanya pasir dan batu yang ditutupi adukan tipis. Ini jelas merugikan kami sebagai warga," ujar Nawawi dengan nada kesal.
Ketua Laskar Merah Putih Bandar Lampung, Mulyadi, turut menyoroti proyek tersebut. "Proyek ini melanggar aturan. Tidak ada transparansi anggaran, dan pengerjaan asal-asalan. Material seperti pasir yang diduga bercampur tanah juga digunakan," tegasnya.
Sementara itu, Rian, yang disebut sebagai wakil kepala tukang, mengaku tidak mengetahui alasan tidak adanya plang anggaran di lokasi proyek.
Permintaan Transparansi dan Tindakan Hukum
Warga berharap pemerintah segera melakukan investigasi terkait proyek yang diduga bermasalah ini. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang dibiayai oleh dana publik wajib mencantumkan plang anggaran sebagai bentuk transparansi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemborong maupun instansi terkait. Kasus ini menjadi perhatian serius publik, terutama setelah dugaan adanya upaya untuk membungkam wartawan yang memberitakan penyimpangan proyek.
"Warga tidak ingin hanya janji. Kami butuh transparansi dan keadilan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas," tegas Mulyadi.
Sugi Juliansyah