"Nasib Pilu Tata Wantara: Laporan Nikah Siri Istri Sah Ditolak Polres Majalengka, 'Saya Didzolimi!'"

ASWAR
Selasa, 18 Februari 2025, Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T14:30:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAJALENGKA
– "Sudah jatuh, ketimpa tangga", mungkin itulah pribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Tata Wantara, warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Sejak Maret 2023, Tata berjuang mendapatkan keadilan setelah melaporkan istrinya, Iyam Maryam, yang diduga menikah secara sirri dengan pria lain, Abdul Aziz Zaidi. Namun, setelah dua tahun berjuang, Tata harus menelan pil pahit karena laporannya dihentikan oleh Polres Majalengka dengan alasan kurangnya bukti.

Tata, yang merupakan suami sah Iyam Maryam, merasa didzolimi. "Saya tidak terima. Pelanggar hukum kok dilindungi? Sudah jelas Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi melakukan pernikahan ilegal, kumpul kebo dengan istri orang lain, bahkan ada video ijab kabulnya. Kurang bukti apalagi? Ini jelas pelanggaran hukum," ujar Tata dengan nada kesal saat berbicara kepada awak media, Minggu (16/02/25).

Tata telah melaporkan kasus ini ke Polres Majalengka pada 20 Maret 2023, dan kasusnya sempat dilimpahkan ke Polres. Namun, pada 10 Februari 2025, Tata menerima surat pemberitahuan dari Polres Majalengka yang menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana yang dilaporkan.

"Saya minta keadilan hukum kepada aparat penegak hukum Republik Indonesia, Polda Jabar, Kapolri, dan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo," tegas Tata.

Kasus ini bermula ketika pada 23 Desember 2022, Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi diduga melangsungkan pernikahan sirri. Padahal, Iyam masih berstatus istri sah Tata yang telah menikah secara resmi di KUA Kecamatan Ligung pada 18 September 1999. Rekaman video ijab kabul pernikahan sirri tersebut pun beredar dan menjadi bukti kuat bagi Tata.

Beberapa organisasi wartawan, seperti Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), dan lainnya, telah mengirim surat konfirmasi ke Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., sejak Juli 2023. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Majalengka.

Kasus ini sebelumnya telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi (www.jejakinvestigasi.id). Dugaan keterlibatan oknum pengurus PUI sebagai wali hakim dan wali nikah, serta keterkaitan dengan salah satu partai besar Islam, semakin memperumit kasus ini.

Tata berharap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. "Kalau hal ini terus dibiarkan, bakal rusak negara," ujarnya. Ia meminta agar aparat penegak hukum memberikan keadilan yang sebenarnya, bukan melindungi pelaku pelanggaran hukum.

Sementara itu, pihak Polres Majalengka masih belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian penyelidikan kasus ini. Masyarakat pun menunggu tindakan tegas dari aparat hukum untuk menyelesaikan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.



Juliansyah
Komentar

Tampilkan

Terkini