Ormas Pandawa Pattingalloang Tuntut Penutupan Daun Coffee, Soroti Izin Kedaluwarsa

ASWAR
Sabtu, 22 Februari 2025, Februari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-02-22T11:56:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR - Sebuah aksi demonstrasi dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pandawa Pattingalloang di depan kafe Daun Coffee yang terletak di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (22/2/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan bahwa kafe tersebut menjual minuman beralkohol (Minol) di lokasi yang berdekatan dengan sarana pendidikan serta dua tempat peribadatan, yaitu masjid dan gereja.

Dalam aksi tersebut, ratusan massa Ormas Pandawa Pattingalloang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak pengelola kafe serta pemerintah setempat. Berikut adalah beberapa tuntutan yang mereka sampaikan:

Mendesak pimpinan atau pemilik kafe serta tempat hiburan live musik dan biliar untuk segera menghentikan segala aktivitas yang ada di lokasi tersebut.

Mengecam pihak kafe agar mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Kota Makassar serta bersedia menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Mendesak dinas terkait untuk segera menertibkan seluruh kafe dan restoran yang melanggar peraturan, serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Meminta dinas terkait untuk memberlakukan aturan ketat terkait jam operasional kafe di Kota Makassar.

Koordinator Lapangan aksi, Mustakim, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, izin operasional Daun Coffee telah kedaluwarsa sejak Maret 2024. Selain itu, pihak kafe juga disebut tidak mampu menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang masih berlaku.

“Tuntutan utama kami adalah terkait penjualan minuman beralkohol di lokasi yang masuk dalam zona terlarang berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang melarang keras penjualan Minol dalam radius 200 meter dari tiga tempat, yaitu tempat pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Daun Coffee tetap menjual Minol dengan jarak hanya sekitar 10 meter dari sekolah, masjid, dan gereja,” ungkap Mustakim.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga turut memberikan kesaksian mengenai dampak negatif keberadaan kafe tersebut. Menurutnya, area parkir kafe sering kali meluas hingga ke Jalan Rajawali dan Jalan Kakatua, menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Ia juga menuturkan bahwa pada bulan Desember lalu, selama tiga minggu berturut-turut terjadi perkelahian di sekitar kafe hingga hampir mencapai Jalan Rajawali.

“Kalau malam minggu, pengunjungnya ramai sekali, bahkan sampai pukul 03.00 atau 04.00 pagi. Sudah sering terjadi keributan di sekitar kafe ini, bahkan hampir setiap hari ada orang yang bertikai setelah keluar dari Daun Coffee,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Daun Coffee belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Ormas Pandawa Pattingalloang serta warga setempat. Masyarakat kini menantikan respons dari pihak kafe serta langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah dan dinas terkait dalam menangani permasalahan ini. (And)
Komentar

Tampilkan

Terkini