PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Pasar Terong, Darwis, bersama Lurah Tompo Balang, Yunus, S.Pd, melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Terong, Kecamatan Bontoala.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at, tanggal 14 Maret 2025, dan dihadiri oleh Lurah Tompo Balang, Lurah Wajo Baru, 3 Pilar Tompo Balang, 3 Pilar Wajo Baru, Kasi Trantib, dan Satpol PP.
Darwis mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang mengeluhkan adanya pedagang kaki lima yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban di sepanjang Jalan Terong.
Sebelum melakukan penertiban, Darwis mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pedagang kaki lima untuk tidak menggunakan badan jalan.
Dalam kegiatan ini, Darwis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan pedagang kaki lima dan sepakat untuk membuka jalan dan menetralisirkan 6 meter untuk menghindarkan dagangan.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan secara persuasif dengan memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima. Darwis mengatakan bahwa pedagang kaki lima merespons baik dan bahkan langsung menhindahkan sendiri dagangannya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan ketertiban area Pasar Terong, serta arahan langsung dari Wali Kota Makassar.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat di sepanjang Jalan Terong, Kecamatan Bontoala.
Kegiatan penertiban ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pedagang kaki lima lainnya untuk tidak melanggar aturan dan mengganggu ketertiban di sepanjang jalan.
Dalam kesempatan ini, Darwis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini dan berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak untuk meningkatkan ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan kegiatan penertiban ini dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat di sepanjang Jalan Terong, Kecamatan Bontoala.
(**)