masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, BANTAENG, SULSEL - Polsek Pa’jukukang Polres Bantaeng menggelar jumpa pers untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di salah satu media online nasional terkait dugaan suap yang melibatkan oknum polisi. Jumpa pers yang diinisiasi oleh awak media dan beberapa wartawan ini menghadirkan Ramli (R), seorang pelaku balap liar yang namanya disebut dalam berita tersebut, Kapolsek Pa’jukukang AKP Agus Salim, S.Sos, serta Kepala Desa Layoa H. Andi Supriadi. Acara ini berlangsung di ruang Vidcom, Mapolres Bantaeng, pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan tujuan untuk memberikan klarifikasi dan fakta yang sebenarnya terkait isu yang berkembang di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ramli (R) dengan tegas membantah pernyataan yang dimuat dalam berita online yang menyebutkan dirinya telah memberikan uang sebesar Rp. 5 juta kepada oknum polisi Polsek Pa’jukukang berinisial E agar kendaraannya dilepaskan setelah diamankan polisi. Ia mengaku tidak pernah bertemu maupun diwawancarai oleh wartawan media online tersebut. Lebih lanjut, Ramli menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan manapun terkait pemberian uang kepada polisi. Ia hanya mengakui bahwa istrinya telah menemui Kapolsek Pa’jukukang untuk menanyakan perihal kendaraan miliknya yang diamankan.
Pengakuan Ramli ini dikuatkan oleh Kapolsek Pa’jukukang, AKP Agus Salim. Kapolsek menjelaskan bahwa memang istri Ramli pernah datang menemuinya, namun pertemuan tersebut hanya membahas mengenai status kendaraan Ramli yang diamankan. Kapolsek menegaskan bahwa sesuai dengan atensi Kapolres Bantaeng, kendaraan pelaku balap liar baru dapat dilepaskan satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 2025, dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Tidak ada pembicaraan mengenai uang tebusan atau suap dalam pertemuan tersebut, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Turut hadir dalam jumpa pers, Kepala Desa Layoa, H. Andi Supriadi, yang wilayahnya menjadi lokasi kejadian balap liar. Andi Supriadi membenarkan bahwa saat kejadian penangkapan pelaku balap liar, dirinya dihubungi oleh pihak Polsek Pa’jukukang untuk membantu mengamankan kendaraan yang sempat disandera oleh warga. Penyanderaan ini terjadi sebagai bentuk respon warga atas kerusakan lahan pertanian mereka akibat aksi balap liar yang dilakukan oleh para pelaku.
Kejadian bermula saat Polsek Pa’jukukang melakukan patroli dialogis pada Sabtu sore, 8 Maret 2025. Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Agus Salim dan Wakapolsek Iptu Purwanto berhasil menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor pelaku balap liar di Dusun Pattoppakang, Desa Layoa. Saat penangkapan, beberapa pelaku balap liar melarikan diri dan menyebabkan kerusakan tanaman jagung di kebun milik Daeng Sangkala’ serta tanaman padi di sawah milik Daeng Samad. Akibatnya, kedua petani tersebut menuntut ganti rugi masing-masing sebesar Rp. 4 juta dan Rp. 5 juta kepada pelaku balap liar atas kerusakan tanaman mereka.
Permintaan ganti rugi dari petani inilah yang diduga menjadi awal mula kesalahpahaman. Ramli menduga istrinya salah menanggapi informasi ganti rugi tersebut dan mengira bahwa pihak Polsek Pa’jukukang meminta uang tebusan sebesar Rp. 5 juta untuk melepaskan kendaraannya. Kapolsek Agus Salim kembali menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang tebusan dari pihaknya. Ia juga memastikan bahwa keterangan warga terkait ganti rugi didengar dan diproses tanpa intervensi dari pihak kepolisian.
Kapolsek AKP Agus Salim menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya suap sangat merugikan dirinya dan institusi kepolisian. Ia berharap dengan adanya jumpa pers ini, fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan kesimpangsiuran informasi yang telah beredar dapat diakhiri. Kapolsek juga menekankan bahwa keterangan yang ia berikan dalam jumpa pers ini adalah fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam jumpa pers tersebut, turut hadir Kasi Propam AKP Agus Purnama dan Ka Siwas AKP Irwan Effendi, menunjukkan keseriusan Polres Bantaeng dalam menanggapi isu ini dan menjaga profesionalitas institusi kepolisian.
Riswandi Kabiro Bantaeng