Laksanakan Evaluasi Jabatan Pejabat Esselon II, BKPSDM Rohil Adakan Uji Kompetensi

ASWAR
Minggu, 27 April 2025, April 27, 2025 WIB Last Updated 2025-04-27T15:53:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, ROHIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) tengah melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap para pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan kerjanya.   

Evaluasi ini sebagai tindak lanjut dari persetujuan yang telah diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPTP di Kabupaten Rokan Hilir (Seperti dikutip dari laman Media Center Riau Sabtu, 26/5/2025).   

Hal itu sesuai yang tertuang dalam Surat Bupati Rokan Hilir dengan Nomor: 800.1.14.1/BKPSDM-PKA.UKOM/2025/16 tertanggal 23 April 2025, yang berisikan sebanyak 25 orang pejabat eselon II akan mengikuti tahapan evaluasi dan uji kompetensi. 

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 
2 Pejabat akan menjalani evaluasi kinerja, sementara 23 pejabat lainnya akan mengikuti uji kompetensi.   

Tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi,   Penulisan makalah yang dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025, kemudian presentasi dan wawancara yang diadakan pada Jumat hingga Sabtu, 25-26 April 2025.   

Selain itu, para peserta diwajibkan menyerahkan makalah sebanyak tujuh rangkap dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir selambat lambatnya Kamis, 24 April 2025.   

Saat pelaksanaan presentasi, materi power point presentasi juga wajib diserahkan dalam bentuk hard copy tujuh rangkap dan soft copy ke BKPSDM dengan batas waktu yang sama.   

Konfirmasi dari Kepala dinas Kominfotiks Rohil, Indra Gunawan, SE, MH mengatakan, "Evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Indra.

Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah bagi Pejabat Tinggi Pratama dengan Masa Kerja di Atas 2 Tahun.   

Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Bertanggung Jawab 2 Tahun.   

"Indra menambahkan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap melalui evaluasi dan uji kompetensi ini dapat memetakan potensi dan kinerja para pejabat eselon II, hingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan didaerah," ungkap Indra Gunawan.


Sumber: Media Center Rohil
Komentar

Tampilkan

Terkini