Polres Maros Tangkap Pemimpin Aliran Sesat : Rukun Islam Jadi 11 & Haji di Gunung Bawakaraeng

ASWAR
Kamis, 03 April 2025, April 03, 2025 WIB Last Updated 2025-04-02T23:14:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, MAROS, SULAWESI SELATAN - Seorang wanita lansia berinisial (Petta Bau) ditangkap polisi karena diduga sebagai pemimpin aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana Loloa* di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Petta Bau dan empat pengikutnya diamankan secara paksa oleh *Satreskrim Polres Maros dan Polsek Tompobulu* saat sedang berada di sebuah pondok yang menjadi markas penyebaran ajaran menyesatkan.  

Polisi juga menyita benda pusaka seperti keris, badik, dokumen, pakaian ritual, hingga spanduk struktur organisasi aliran tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok ini karena mengubah rukun Islam dari 5 menjadi *11*dan meyakini bahwa haji yang sah hanya bisa dilakukan di Puncak Gunung Bawakaraeng, Gowa, bukan di Mekah.  

Iptu Aditya Pandu, Kasat Reskrim Polres Maros, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya fatwa resmi dari MUI. Saat ini, Petta Bau dan empat pengikutnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan *status hukum mereka.  

"Kami akan mengusut tuntas aliran ini karena berpotensi meresahkan masyarakat dan menyimpang dari ajaran Islam yang benar," tegas Aditya.  

Langkah tegas polisi ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang khawatir ajaran sesat ini semakin meluas. Bakal ada tindakan hukum lebih lanjut setelah penyelidikan selesai. (*)
Komentar

Tampilkan

Terkini